Struktur Organisasi PTUN
A. Susunan PTUN
Peradilan Tata Usaha negara adalah salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman
bagi rakayat pencari keadilan terhadap sengketa Tata Usaha Negara. Kekuasaan
kehakiman di lingkungan Peradilan Tata Usaha negara dilaksanakan oleh :
a. Pengadilan Tata Usaha negara yang merupakan peradilan tingkat pertama,
berkedudukan di kotamadya atau ibukota ibukota kabupaten dan daerah
hukumnya meliputi wilayah kotamadya atau kabupaten. Pengadilan Tata Usaha
Negara ini dibentuk dengan Keputusan Presiden.
b. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang merupakan pengadilan tingkat
banding, berkedudukan di ibukota propinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah
propinsi. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dibentuk dengan undang-undang.
Mahkamah Agung yang merupakan puncak kekuasaan kehakiman dilingkungan
Peradilan Tata Usaha Negara.
B. Kedudukan PTUN
Peradilan Tata Usaha negara adalah salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman
bagi rakayat pencari keadilan terhadap sengketa Tata Usaha Negara. Kekuasaan
kehakiman di lingkungan Peradilan Tata Usaha negara dilaksanakan oleh :
a. Pengadilan Tata Usaha negara yang merupakan peradilan tingkat pertama,
berkedudukan di kotamadya atau ibukota ibukota kabupaten dan daerah
hukumnya meliputi wilayah kotamadya atau kabupaten. Pengadilan Tata Usaha
Negara ini dibentuk dengan Keputusan Presiden.
b. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang merupakan pengadilan tingkat
banding, berkedudukan di ibukota propinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah
propinsi. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dibentuk dengan undang-undang.
c. Mahkamah Agung yang merupakan puncak kekuasaan kehakiman dilingkungan
Peradilan Tata Usaha Negara.